MENYAJIKAN DOKUMEN TRANSAKSI PEMUNGUTAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
Selasa, 15 Januari 2013
MENYAJIKAN DOKUMEN TRANSAKSI PEMUNGUTAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
Oleh Kelompok 5
Fazidatul Baroroch
Febri Adi Sulistyo
Kusuma Ayu Ambarwati
Nikmatun Laila Nashifah
Selvia Andreyani
Tanjung Khusnul Salamah
Tri Pujiyati
Wahyu Dian Nurhayati
Landasan Hukum PPh
ORDONANTIE PPs.1925; ORDONANTIE PPd 1944;
U.U.PAJAK ATAS PBDR 1970
U.U.No.7 TAHUN 1983
[ 1-1-1984 ]
U.U.No.7 TAHUN 1991
[ 1-1-1992 ]
U.U.No.10 TAHUN 1994
[ 1-1-1995 ]
U.U.No.17 TAHUN 2000
[ 1-1-2001 ]
U.U.No. 36 TAHUN 2008
[ 1-1-2009 ]
1. PENGERTIAN PAJAK
DEFINISI PAJAK
Menurut Wikipedia, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum..
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, “pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Apakah Pajak itu..???
2. SUBJEK & OBJEK PEMUNGUTAN DAN PEMOTONGAN PPh
Pemungutan, secara umum berarti pihak yang dipungut membayar pajak diluar dasar pemungutan pajak.
Contoh: PPN dan PPh Pasal 22 ( kecuali bendaharawan )
Pemotongan, secara umum berarti pihak yang dipotong membayar pajak dengan cara dipotong dari dasar pemotongan pajak.
Contoh:PPh Pasal 21 dan Pasal 23.
Subjek Pajak adalah orang, atau badan atau kesatuan lainnya yang memenuhi persyaratan subjektif Syarat yang melekat pada diri subjek yang bersangkutan.
Subyek pajak orang pribadi
adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi :
Syarat subjek pajak badan
Mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Subjek Pajak Warisan
Dikecualikan bagi Subjek Pajak
Kantor perwakilan negara asing
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
Organisasi-organisasi internasional dengan syarat :
Objek pajak
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Yang termasuk Objek Pajak
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. Laba usaha;
d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
Lanjutan
h. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. Premi asuransi;
o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q. Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s. Surplus Bank Indonesia.
3. TRANSAKSI PEMUNGUTAN DAN PEMOTONGAN PPh
PPh pasal 21
Meliputi PPh yang telah dipotong oleh pemotong dalam tahun pajak yang bersangkutan, baik terhadap wajib pajak sendiri maupun terhadap istri wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Pembayaran penghasilan yang wajib dipotong PPh pasal 21 oleh bendahara pemerintah antara lain adalah pembayaran atas gaji, tunjangan, honorarium, upah, uang makan dan pembayaran lainnya.
Tarif pajak PPh pasal 21
Pegawai tetap
Penghasilan minimal Rp. 24.300.000,00/th
Dengan presentase 1,5%
Pegawai harian
Penghasilan minimal Rp. 200.000,00/hr
Dengan presentase 1,5%
PPh pasal 22
Pemungutan PPh pasal 22 dilakukan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti: komputer, meubeler, mobil dinas dan barang lainnya oleh pemerintah kepada wajib pajak penyedia barang.
Tarif PPh pasal 22 : 1,5%
Contoh transaksi pemungutan
Atas pembayaran printer kepada CV Susanto sebesar Rp. 20.000.000,00 dipungut PPh pasal 22 sbb:
Pembelian printer :
Harga pembelian Rp. 20.000.000,00
PPh pasal 22 (1,5% X Rp. 20.000.000,00= Rp. 300.000,00)
Karena dikenakan PPh pasal 22 maka dikenakan PPN 10%
PPN (10% X Rp. 20.000.000,00= Rp. 2.000.000,00)
Bendahara MAN Purbalingga melakukan pembelian 4 buah printer kepada CV Susanto seharga Rp. 20.000.000,00. Bagaimana pengenaan pajaknya..??
PPh pasal 23
Cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain:
Sewa dan penghasilan lain yang sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/penghargaan.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.
Tarif PPh pasal 23 adalah 2%
Pasal 4 ayat (2)
Cara pelunasan pajak tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Tarif PPh pasal 4 ayat (2) adalah:
10% untuk sewa tanah /bangunan
2%,3%,4% untuk jasa kontruksi sesuai kesepakatan perusahaan
Contoh transaksi pemotongan
Inspektorat Wilayah Provinsi Jambi akan melakukan pembangunan gedung Inspektorat Wilayah,
pemenang tender adalah PT Jaya Karya sebagai pelaksana konstruksi
Tuan Zaky seorang PKP sebagai perencana Konstruksi
Nilai proyek Rp 5.000.000.000,00
Pembayaran sesuai dengan progress pembangunan
Tahun 2011 21 Juni Rp 1.500.000.000,00 atas tagihan tgl 15 Juni
Pembayaran atas kontrak perencanaan konstruksi tgl 6 Juni Rp 50.000.000,00
Kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?
Lanjutan
Perhitungan pemotongan PPh Final Psl 4(2) atas jasa konstruksi
Pelaksana konstruksi oleh PT Jaya Karya tgl 21 Juni 2011
=Rp 1.500.000.000,00 x 3% = Rp 45.000.000,00
b. Perencanaan konstruksi oleh Tuan zaky tgl 6 Juni 2011
= Rp 50.000.000,00 x 4% = Rp 2.000.000,00
PPh Final tersebut dipotong dari pembayaran kepada PT Jaya Karya dan Tuan Zaky
4. Formulir pemungutan dan pemotongan PPh
SSP
(Surat Setoran Pajak)
Bukti pemotongan pasal 21
Bukti untuk melaporkan PPh pasal 22
Bukti pemotongan PPh pasal 23
Formulir untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 23 dan/atau pasal 26
Formulir untuk melaporkan pemungutan PPh final pasal 4 ayat (2)
SPT Tahunan
SPT PPh badan 1771
SPT PPh 1770
SPT PPh 1770 S
SPT PPh 1770 SS
Bukti pemongotan PPh pasal 21 PNS/anggota TNI/POLRI, pejabat negara, dan pensiunannya
Thanks for Your Attention
Langganan:
Postingan (Atom)